
Pemerintah Desa Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa serta aspek Hukum-Nya yang dianggarkan dari Dana Desa Purba Baringin Tahun Anggaran 2025. Selasa, 08 Juli 2025
Turut hadir Kepala Desa Purba Baringin dan jajarannya, BPD dan Anggota, LPM, LAD, Tokoh Masyarakat, Penyelenggara PAUD/ Tutor, PKK, Direktur BUMDesa Robema, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Bidan Desa dan unsur terkait Desa lainnya dengan Narasumber dari Dinas PMDP2A, Polres, Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan dan Camat Pakkat.
Sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam meningkatkan kapasitas pemahaman hukum bagi seluruh elemen Desa dalam hal pengelolaan Aset Desa. Dengan tetap melakukan penganggaran Penyuluhan Hukum yang bersumber dari APBDesa Purba Baringin Tahun Anggaran 2025 diharapkan lebih mampu memahami hak, kewajiban, serta rambu-rambu hukum dalam pengelolaan Aset milik Desa.
Kami sangat mengapresiasi kehadiran para Narasumber dari Polres, Kejaksaan, Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan dan Camat Pakkat, yang telah bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan pemahaman serta pendampingan hukum kepada kami di Desa. Kepada seluruh peserta yang hadir, saya mengajak kita semua agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Mari kita jadikan momen ini sebagai sarana belajar dan refleksi agar pengelolaan Aset Desa di Purba Baringin dapat menjadi lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab. Akhir kata Semoga ilmu yang kita peroleh hari ini membawa manfaat dan berkah bagi kemajuan Desa kita tercinta, – ucap Kepala Desa Purba Baringin dalam sambutannya.
(Dok:ABP)***







