KASI. Pemerintahan

(kosong)
KASI Pemerintahan

Tugas :Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan juga bertugas :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi: 

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  9. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas , Kasi Pemerintahan berhak:

  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Back to top button