
Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Purba Baringin Tahun 2025 secara resmi membuka Pendaftaran bagi seluruh masyarakat Desa Purba Baringin sebagai Bakal Calon Perangkat Desa Purba Baringin untuk mengisi kekosongan Jabatan Perangkat Desa yakni Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Dusun 1 Baringin. Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Purba Baringin Tahun 2025 yang dihadiri Oleh Kepala Desa, BPD, LPM/LAD dan Tokoh Masyarakat. Adapun hasil rapat tersebut Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Purba Baringin Tahun 2025 adalah :
1. Ketua : Hotman Purba (dari unsur kelembagaan)
2. Sekretaris : Dodi Hartono Purba (dari unsur pemerintahan desa)
3. Anggota : Dorisma Sibagariang (dari unsur kemasyarakatan)
Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Purba Baringin Tahun 2025 adalah sebagai berikut :

Adapun persyaratan administratif adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dari instansi yang berwenang;
2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai Rp.10.000,-;
4. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
6. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
7. Surat pernyataan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian di Wilayah domisili;
9. Surat pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
10. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal menetap di Desa yang bersangkutan apabila sudah ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
11. Daftar riwayat hidup;
12. Fotokopi akte kelahiran;
13. Fotokopi akte kawin (apabila Sudah Menikah);
14. Fotokopi kartu keluarga;
15. Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD bagi BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
16. Surat izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang mencalonkan diri sebagi Perangkat Desa;
17. Surat keterangan dari pejabat instansi terkait bagi Calon Perangkat Desa yang pernah memiliki pengalaman kerja di bidang pemerintahan di luar atau dalam wilayah Desa; dan
18. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm.
Bakal calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan Perangkat Desa kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Purba Baringin Tahun 2025 bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua). Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Purba Baringin oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Purba Baringin Tahun 2025.





