BPDInfo Desa

Pemerintah Desa Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa Purba Baringin Tahun Anggaran 2026. Rabu, 22 April 2026.

Dengan besaran Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Bulan maupun dengan sekali salur per 3 (tiga) Bulan, Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditargetkan kepada Keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa setempat, diutamakan yang terdaftar dalam data pemerintah (DTSEN) atau hasil Musyawarah Desa Khusus (musdesus) Desa. Kriteria yang dimaksud meliputi :
1. Keluarga miskin ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga yang memiliki anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
6. Tidak menerima bantuan sosial PKH.

Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diwakilkan oleh Bapak Herywat Purba bertempat di Kantor Desa Purba Baringin. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 11 (sebelas) Kepala Keluarga, terdiri dari kriteria yang dimaksud diatas dan sesuai dengan hasil Musdesus yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, LAD, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna dan stakeholder lainnya terkait Desa. Adapun 11 (sebelas) Kepala Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :

Foto Dokumentasi Penyaluran BLT DD Purba Baringin Tahap I Tahun Anggaran 2026. Rabu, 22 April 2026.

Dalam sambutan Kepala Desa Purba Baringin, Bapak Dedi B. Purba mengharapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan Pemerintah Desa bersama BPD Purba Baringin sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) Bulan dapat dipergunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang bermanfaat.***

(Dok: Tim Info Desa Purba Baringin)**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button