Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Purba Baringin Tahun 2025 yang disusun oleh Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2025 yang terdiri 7 (tujuh) Orang dari berbagai Unsur di Desa Purba Baringin disampaikan oleh Kepala Desa Purba Baringin kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Desa. Selasa, 24 September 2024
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Kabupaten. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka Waktu 1 (satu) Tahun yang memuat Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Tahun sebelumnya, Prioritas kebijakan Supra Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan/ Antar Desa dan atau hal-hal yang karena keadaan Darurat/ Bencana Alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan dasar dalam Penyusunan RKPDesa yang digunakan oleh Tim Penyusun RKPDesa dibentuk oleh Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa yang selanjutnya di SK-kan oleh Kepala Desa. Penyusunan RKPDesa memuat Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan hal-hal yang karena keadaan Darurat/ Bencana Alam.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di Tahun sebelumnya juga digunakan dalam penyusunan RKPDesa dengan memperhatikan kendala maupun hambatan yang terjadi dan lebih memperioritaskan kepentingan Masyarakat. Selanjutnya, penyusunan Rancangan di Musyawarahkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) dalam penyusunan Daftar Usulan Prioritas RKPDesa atau yang disebut dengan DU-RKPDesa.
DU-RKPDesa tersebut dibahas dan dicermati dan disusun ulang oleh Tim Penyusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek dalam pelaksanaannya dan disampaikan kepada BPD untuk dibahas ulang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) oleh Pemerintah Desa dengan persetujuan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
bersama Pemerintah Desa dan BPD Desa Purba Baringin. Selasa, 24 September 2024
Dalam sambutan Ketua BPD, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa atas hasil yang disusun oleh Tim Penyusun RKPDesa Purba Baringin Tahun 2025 dimana secara tidak langsung dengan mendengarkan penjabaran yang dilakukan oleh Tim Penyusun RKPDesa melalui KAUR Umum dan Perencanaan, Penyusunan RKPDesa sudah sepenuhnya merangkul seluruh Aspek di Desa.
“Namun, kendati demikian kami BPD Purba Baringin akan melaksanakan Rapat Internal dengan Agenda Pembahasan RKPDesa Purba Baringin Tahun 2025 dalam waktu dekat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Purba Baringin Tahun 2025, Terimakasih” tutup Ketua BPD Purba Baringin.
(Dok: DHP/ABP: Tim Info Desa)***



