
Merujuk pada Pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menetapkan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk tertulis paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Kepala Desa Purba Baringin Bpk DEDI B. PURBA, S.Pd menyampaikan LKPPDesa Akhir Tahun Anggaran 2024 Kepada BPD Purba Baringin. Jumat, 21 Maret 2025.
LKPPD adalah bentuk akuntabilitas atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini mencakup Visi dan Misi Kepala Desa terpilih serta aspirasi dari Masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Desa. Informasi yang lebih rinci juga dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD berisi langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan Peraturan Desa, terutama yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat harus memuat langkah-langkah kebijakan yang mencakup penjelasan tentang arah dan kebijakan umum Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa secara makro, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Hal ini juga mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan Masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan situasi yang mendesak.
Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, khususnya anggota BPD yang terhormat, serta berbagai elemen Masyarakat seperti LPM, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Gapoktan, dan Masyarakat Desa lainnya untuk memberikan dukungan, kritik, dan saran yang konstruktif. Kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Desa dan seluruh elemen Masyarakat diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan dan mempercepat tercapainya cita-cita bersama menuju Masyarakat yang sejahtera – Tutup Kepala Desa Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan Bpk DEDI B. PURBA, S.Pd)** (Dok:ABP)






