Kesehatan

44 Masyarakat Desa Terima BPJS-JKN PBI.

Sebanyak 44 (empat puluh empat) Orang Masyarakat Desa Purba Baringin menerima BPJS Kesehatan dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Tahun 2024 yang diserahkan secara Door to Door oleh Bidan Desa bersama Perangkat Desa Purba Baringin. Kamis, 03 Oktober 2024.

BPJS-JKN Kesehatan PBI merupakan Program Pemerintah dalam membantu Masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Kesehatan yang merata bagi seluruh Penduduk di Indonesia. Adanya program ini adalah untuk memastikan bahwa semua Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses kesehatan yang baik dan layak. Sesuai namanya, penerima bantuan iuran dari program BPJS PBI yang dimaksud adalah para Masyarakat tidak mampu dan juga fakir miskin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Jadi, para peserta BPJS PBI merupakan masyarakat yang sudah ditetapkan oleh aturan Pemerintah.

BPJS PBI adalah program Pemerintah yang dibuat khusus untuk memfasilitasi akses kesehatan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah. Layanan BPJS ini secara khusus menyasar Masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai dan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. 

Para peserta PBI BPJS haruslah Masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tujuan Pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang layak kepada setiap penduduk Indonesia bisa diwujudkan dengan baik dan benar.

Penyaluran BPJS-JKN PBI kepada Masyarakat Penerima secara Door to Door dilakukan oleh Bidan Desa bersama Perangkat Desa Purba Baringin. Kamis, 03 Oktober 2024.

Manfaat BPJS PBI Kesehatan antara lain:

  1. Pembiayaan kesehatan: Peserta BPJS PBI Kesehatan mendapatkan pembiayaan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan yang terkait dengan penyakit atau kondisi medis tertentu.
  2. Perlindungan finansial: BPJS PBI Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi peserta dalam menghadapi biaya kesehatan yang tidak terduga atau besar, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan yang tinggi.
  3. Akses ke fasilitas kesehatan: Peserta BPJS PBI Kesehatan memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan dokter-dokter yang terdaftar di dalam jaringan BPJS Kesehatan.
  4. Pelayanan kesehatan yang berkualitas: BPJS PBI Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta, termasuk melalui pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika ada masyarakat yang kebingungan dengan status kepesertaan mereka dalam layanan BPJS, maka bisa segera cek BPJS PBI dengan NIK.


(Dok:HS/Kadus 3)***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button