Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE mengukuhkan 22 (dua puluh dua) Kepala Desa se-Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan perpanjangan Masa Jabatan 8 (delapan) Tahun di Aula Kantor Camat Pakkat. Kamis, 12 September 2024
Menindaklanjuti Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa dimana Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) Tahun diubah menjadi 8 (delapan) Tahun. Yang sebelumnya setiap Kepala Desa dapat menjabat 3 (tiga) Kali berturut-turut berubah menjadi dapat menjabat 2 (dua) Kali berturut-turut, sehingga yang sebelumnya apabila terpilih dapat menjabat 3 x 6 Tahun = 18 Tahun, saat ini menjadi 2 x 8 Tahun = 16 Tahun.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengukuhkan 22 (dua puluh dua) Kepala Desa di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 (delapan) Tahun. Dari 22 Kepala Desa yang dikukuhkan, termasuk adalah Kepala Desa Purba Baringin Dedi B. Purba, S.Pd yang bertempat di Aula Kantor Camat Pakkat.
Dihadiri langsung Oleh Kepala Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan Maradu Napitupulu, Camat Pakkat Ida Hayanti Marbun, S.Sos, Danramil Pakkat & Kapolsek Pakkat, pengukuhan 22 Kepala Desa se-Kecamatan Pakkat berjalan dengan penuh Hikmat dan disambut dengan Sukacita oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Pakkat. Dimana Pengukuhan ini merupakan usulan para Kepala Desa se-Indonesia dalam perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia.
Kamis, 12 September 2024
(Dok:Tim Info Desa)***



