Kepala Desa Purba Baringin, Dedi B. Purba, S.Pd sampaikan laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPDesa) Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada BPD Purba Baringin. Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 8 ayat 1 bahwa Kepala Desa menyampaikan LKPPDesa Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah berakhir Tahun
Anggaran. Dengan demikian, pada hari ini Kepala Desa Purba Baringin melaksanakan kegiatan penyampaian LKPPDesa kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Purba Baringin yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Ketua LKD dan Para Anggota BPD Lainnya.
Dalam penjelasan Kepala Desa kepada BPD Purba Baringin yang tertuang di dalam Dokumen LKPPDesa TA 2023, masih banyak pembangunan yang belum terealisasikan sesuai dengan Visi-Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Purba Baringin Tahun 2022-2027. Hal tersebut tidak terlepas dari keterbatasan biaya, yang mana Pemerintah Desa Purba Baringin masih lebih mengharapkan pengelolaan biaya dari Dana Desa yang dianggarkan dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. Namun, kendati demikian Kepala Desa mengucapkan terimakasih kepada BPD dan Masyarakat serta semua unsur yang telah memberikan kontribusinya untuk kemajuan Desa Purba Baringin. Untuk kedepannya semoga pelaksanaan dalam pengelolaan Pemerintah Desa Purba Baringin dapat lebih baik lagi dan tujuannya adalah semata-mata untuk kemajuan Desa tentunya dengan memanfaatkan BUMDesa dan meningkatkan Penghasilan Asli Desa (PAD).
BPD Purba Baringin menanggapi Penyampaian LKPPDesa yang disampaikan Kepala Desa dengan Respon Positif atas kinerja Pemerintah Desa Purba Baringin di Tahun 2023. Dalam sambutan BPD mengatakan terimakasih atas Penyampaian LKPPDesa Tahun 2023 yang seyogianya disampaikan oleh Pemerintah Desa melalui Kepala Desa kepada BPD paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah Akhir Tahun Anggaran. BPD Purba Baringin juga menyampaikan beberapa hal dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa agar kedepannya lebih baik lagi.
“Kami BPD Purba Baringin akan segera menindaklanjuti LKPPDesa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa melalui Rapat Internal BPD dan segera juga akan menanggapi beberapa hal secara tertulis agar nantinya Pemerintah Desa dapat melakukan penyampaian LPPDesa kepada Bupati melalui Camat” ujar Ketua BPD Purba Baringin Bpk Osman Purba.
(Dok:DHP/Kaur Umum)***







