Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Purba Baringin, melalui Ketua BPD OSMAN PURBA menyetujui dan menyerahkan Usulan Rancangan Peraturan Desa Purba Baringin tentang Kewenangan Desa Berskala Desa yang sebelumnya diserahkan Oleh Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Purba Baringin, DEDI B. PURBA, S.Pd untuk dibahas oleh BPD Desa Purba Baringin.
Pemerintah Desa, BPD, LPM, TP-PKK, Tokoh Masyarakat Desa, Karang Taruna dan Stake Holder terkait Desa lainnya melaksanakan Musyawarah Pembahasan dan Penetapan tentang Perdes Kewenangan Desa Purba Baringin. Mendasari Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, bahwa Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan di Desa berdasarkan Peraturan Desa Kewenangan Desa itu tersebut.
Kepala Desa Purba Baringin mengatakan ke Forum Musyawarah, “mari kita sama-sama membahas dan mencermati Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa ini. Sebab Peraturan Desa ini akan menjadi landasan Pemerintah Desa Purba Baringin melaksanakan Roda Pemerintahan berskala lokal Desa. Kita cermati bersama jangan sampai ada kegiatan di Desa yang tidak tercakup dan tertuang di Rancangan Perdes ini”.
Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa ini nantinya akan diberikan ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Camat Pakkat untuk diberikan Rekomendasi dan akan menjadi Peraturan Desa yang memiliki kekuatan Hukum yang tetap.
(Dok: DHP/KAUR Umum dan Perencanaan)***
0 5






